
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah dan Persentase Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang berumur di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah kawin, dalam profil ini disebut penduduk wajib KTP. Dengan memiliki KTP penduduk dapat dengan mudah mengurus semua yang berkaitan dengan legalitas serta memperoleh pelayanan sosial dan ekonomi 91 Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dasar lainnya; misalnya urusan perbankan, mengurus sertifikat tanah, mengurus perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya.
Additional Info
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10103_250715042155
Terakhir Diperbarui
Feb 12, 2026 04:31:12
Dibuat
Jul 15, 2025 04:21:55
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2025
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
