DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi kelembagaan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, serta pemberdayaan usaha mikro
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Anggota Usaha Koperasi Menurut Jenis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Modal koperasi adalah modal yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah ,odal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok., simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjam dapat berasal dari : Anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, Bank dan lembaga keuangan linnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sumber lain yang sah.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10117_250715043820
Terakhir Diperbarui
Feb 10, 2026 08:13:56
Dibuat
Jul 15, 2025 04:38:20
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2025
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
