logo
logo-opd

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id