INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Klinik Konsultasi Pengawasan Tahun 2024
Data Klinik Konsultasi Pengawasan
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_240701021058
Terakhir Diperbarui
Jan 17, 2025 06:40:36
Dibuat
Jul 01, 2024 02:10:58
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)