logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Angka Perceraian Kasar dan Angka Perceraian Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Angka Perceraian adalah bilangan yang menunjukkan jumlah perceraian dari tiap seribu penduduk dalam waktu satu tahun. Angka Perceraian terbagi menjadi dua yaitu Angka Perceraian Kasar dan Angka Perceraian Umum. Angka Perceraian Kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya perceraian pada tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama. Angka Perceraian Umum adalah angka yang menunjukkan banyaknya perceraian dari setiap 1.000 penduduk berusia 15 tahun ke atas.

Additional Info

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_250715043415

Terakhir Diperbarui

Feb 12, 2026 04:33:58

Dibuat

Jul 15, 2025 04:34:15

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2025

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.